Gosip Dalam Al-Qur’an

Pendahuluan

Gosip merupakan perbuatan yang sudah lumrah pada masa kini. Gosip tidak hanya terdapat di kampung-kampung, bahkan di kota-kota besar gosip seolah-olah sudah menjadi santapan sehari-hari. Apalagi saat ini dengan kemajuan teknologi media komunikasi, gosip merupakan komoditas yang cukup laris bagi stasiun televisi swasta. Hal ini dibuktikan dengan maraknya program-program televisi yang mengungkap sisi lain dari kehidupan tokoh masyarakat maupun selebriti dan publik figur.

Setiap manusia biasanya memiliki sisi lain yang tidak ingin diperlihatkan kepada orang lain, baik hal tersebut berupa aib atau sesuatu yang bertentangan dengan prinsip hidupnya. Hal yang sengaja disembunyikan tersebut tentu akan menyakiti dirinya jika ada orang lain yang membicarakan maupun memperlihatkannya kepada orang lain. Dari segi psikologi, rasa kecewa dan rasa sakit yang diterima dari orang lain akan menimbulkan benih-benih kebencian, apalagi hal tersebut diterima secara berulang-ulang. Hubungan yang awalnya baik bisa berakhir menjadi permusuhan tiada akhir.

Akan tetapi derita psikologi tersebut tidak berlaku pada semua orang. Ketika korban gosip ikhlas menerimanya dan bisa memaafkan dengan tulus, maka benih-benih kebencian dan permusuhan yang muncul akan hilang dengan sendirinya.

Penulis sendiri ketika melakukan penelitian tentang kualitas pembelajaran di desa dan pengabdian dengan mengajar di sekolah yang terdapat di sebuah desa terpencil, mengalami hal yang lumrah disebut dengan digosipkan. Hal tersebut mencakup kepribadian, tingkah laku dan kebiasaan, hingga hubungan dengan para murid.

Gosip seakan sudah menjadi tradisi yang mendarah-daging di desa tersebut. Walaupun sudah diberikan tausiyah dengan menggunakan dalil naqli, tidak terdapat perubahan yang signifikan pada masyarakat tersebut. Hal tersebut berlangsung berulang kali hingga penulis menjadi terbiasa dan tidak terpengaruh lagi dengan pembicaraan serta pandangan masyarakat terhadap diri penulis.

Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis mencoba untuk menjelaskan gosip atau lazimnya disebut dengan ghibah dalam Al-Qur’an agar bisa menjadi pelajaran dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Pengertian Gosip

Gosip secara bahasa memiliki arti gunjing. Dalam pemaknaan konteks yang berkembang di Indonesia, gosip memiliki makna perkataan yang diucapkan tentang orang lain yang biasanya tentang kejelekan orang tersebut.[1] Dalam kamus lain dijelaskan gosip adalah omongan tentang orang lain yang biasanya mengenai hal-hal yang buruk, menyebarkan kabar-kabar bohong yang tidak baik.[2] Dalam KBBI gosip dimaknai dengan cerita negatif tentang seseorang.[3]

Kata gosip merupakan kata serapan dari bahasa Inggris. Kata ini sering digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kabar burung, berita-berita yang belum terbukti kebenarannya dan terkadang juga bisa berbentuk fitnah yang menjatuhkan nama baik atau harga diri orang lain.

Kata gosip sering kali disandingkan dengan kata ghibah dalam bahasa Arab. Hal ini merujuk pada Al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 12 dimana kata ghibah dipakai untuk menunjukkan pada sebuah perbuatan yang berkaitan dengan prasangka atau kabar berita yang tidak baik tentang orang lain.[4]

Ghibah secara bahasa memiliki arti mengumpat, menggunjing. Ghibah dimaknai dengan menceritakan sesuatu tentang orang lain dengan maksud untuk menjelekkan orang tersebut sehingga ia akan marah jika mendengarnya.[5] Jika perkataan atau kabar tersebut benar, maka hal itu disebut ghibah. Jika perkataan itu salah atau bohong disebut dengan buhtan.[6]

Nabi Muhammad saw juga ikut menjelaskan tentang ghibah dalam Shahih Muslim kitab Kebaikan, nasehat dan adab, bab pengharaman ghibah:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

Rasulullah saw bersabda: “Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah? Mereka (para shahabah) menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Rasulullah saw melanjutkan: Engkau menyebut (membicarakan) saudaramu tentang sesuatu yang ia benci. Shahabah bertanya: Bagaimana jika yang ku bicarakan itu memang benar adanya? Rasulullah menjawab: Jika yang kamu ceritakan itu memang benar, maka kamu telah melakukan ghibah. Akan tetapi jika yang kamu ceritakan itu tidak benar, maka kamu telah berbohong.” (H.R. Muslim)

Ayat Tentang Gosip

Ayat yang membahas tentang gosip (ghibah) dalam Al-Qur’an hanya penulis dapatkan dalam surah al-Hujurat. Hal ini juga disebutkan oleh Muhammad Chirzin dalam bukunya, disana beliau hanya menyebutkan satu ayat yang membahas tentang gunjingan.

Adapun ayat yang membahas tentang gosip adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiridan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah imandan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. Al-Hujurat ayat 11).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujurat ayat 12).

Tafsir Ayat Tentang Ghibah

Al-Thabariy menjelaskan bahwa surah al-Hujurat ayat 11 adalah larangan untuk mengejek, menertawakan maupun merendakahkan orang lain, karena bisa saja orang yang diejek adalah orang yang lebih baik daripada orang yang mengejek. Mengejek disini ditakwilkan oleh sebagian ulama sebagai ejekan dari orang kaya kepada orang miskin, yaitu dilarang merendahkan orang fakir miskin karena kemiskinannya.[7]

Sebagian yang lain mentakwilkan ayat tersebut sebagai larangan dari Allah kepada orang beriman yang telah dijaga (aibnya) tentang mengolok-olok atau menjelekkan kesalahan seseorang yang telah terbuka, sebaiknya ia harus menutupi aib tersebut dari mereka. Al-Thabariy melanjutkan bahwa pendapat yang tepat dalam ayat ini adalah Allah memberikan larangan kepada orang-orang beriman tentang menjelekkan atau merendahkan orang lain dalam makna umum. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk merendahkan orang lain baik dari segi hartanya, dosa yang telah dilakukannya, dan lain sebagainya.[8]

Sedangkan al-Raziy mengatakan bahwa kata sakhara pada ayat tersebut memiliki makna seseorang tidak melihat saudaranya (orang lain) dengan rasa hormat, tidak perduli padanya, dan menjatuhkan derajatnya (martabat/harga diri). Adapun kata lamaza memiliki makna menyebutkan aib seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut.[9]

Zamakhsyary menambahkan bahwa larangan mengejek, mengolok-olok serta merendakahkan orang lain ini ditujukan kepada seluruh golongan manusia yang beriman, tidak dikhususkan pada golongan laki-laki atau perempuan saja. Selain itu Allah juga melarang orang yang beriman untuk membuka aib saudaranya karena hal tersebut bisa merusak kehormatan orang lain.[10]

Secara umum ayat ini melarang orang-orang yang beriman untuk mencela, merendahkan, mengejek, maupun mengolok-olok serta membuka aib orang lain. Perbuatan tersebut dilarang sepenuhnya oleh Allah kepada orang-orang yang beriman karena telah dijelaskan pada ayat sebelumnya bahwa setiap orang yang beriman itu adalah saudara. Sebagai saudara, orang-orang beriman hendaklah saling melindungi satu sama lain dan saling menjaga kehormatan sesama.

Ghibah lebih jelas disebutkan pada ayat berikutnya, yaitu surah al-Hujurat ayat 12. Al-Thabariy mentafsirkan ayat ini sebagai larangan kepada orang-orang yang beriman untuk banyak berprasangka, tapi tidak semua prasangka yang dilarang. Larangan tersebut berlaku pada prasangka buruk karena prasangka tersebut belum terbukti kebenarannya. Dalam larangan ini juga terdapat anjuran untuk berprasangka baik kepada sesama mukmin. Selain itu Al-Qur’an juga menjelaskan bahwa prasangka yang tidak ada kebaikan di dalamnya adalah dosa, karena perbuatan tersebut telah dilarang oleh Allah.[11]

Janganlah mencari-cari aurat orang lain, jangan membahas rahasianya, berharap akan tampak aib seseorang, akan tetapi cukup dengan apa yang sudah tampak padanya, jangan mencari sesuatu yang tidak diketahui rahasianya. Ibnu Zaid menjelaskan bahwa pada ayat tersebut terdapat larangan untuk banyak berprasangka yang tidak diketahui kebenarannya dan dilarang membicarakan sesuatu yang dibenci oleh saudaranya tanpa diketahui saudaranya tersebut.[12]

Al-Razy menjelaskan bahwa larangan ghibah pada ayat di atas adalah kewajiban untuk menjaga kehormatan seorang mukmin dari sesuatu yang disembunyikannya. Larangan ini mengandung dua makna, yaitu (1) larangan untuk membicarakan/membuka aib seseorang bagi orang yang mengetahuinya, (2) larangan untuk menggosipkan hal-hal yang buruk dari seorang mukmin.[13]

Al-Zamakhsyary menambahkan bahwa ghibah adalah membicarakan sesuatu yang tidak baik tanpa sepengetahuan orang yang dibicarakan. Adapun penggunaan amtsal pada ayat tersebut mengandung beberapa makna, diantaranya:

  1. Penegasan akan larangan melakukan ghibah.
  2. Menunjukkan tentang bentuk perbuatan dan keterangan bahwa perbuatan tersebut tidak disukai.
  3. Perbuatan ghibah tersebut sama halnya dengan memakan daging manusia yang sudah menjadi saudaranya.
  4. Ghibah sama dengan memakan daging manusia yang sudah mati.[14]

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa perbuatan ghibah merupakan sesuatu yang menjijikkan dan tidak pantas dilakukan oleh orang yang beriman. Selain merusak hubungan sesama mukmin, perbuatan ini juga merupakan perbuatan yang bisa menimbulkan kebencian dan memutuskan silaturrahmi yang sudah terjalin dengan baik. Oleh karena itu, Allah melarang perbuatan yang akan membuat orang-orang yang beriman menjadi terpecah dan bermusuhan.

Analisis Ayat Tentang Ghibah

Ayat ini merupakan rentetan ayat yang menjelaskan tentang hubungan diantara orang-orang yang beriman. Dalam munasabah bi al-ayah, tema ini diawali dengan penjelasan tentang hubungan orang-orang yang beriman. Pada surah al-Hujurat ayat 10 dijelaskan:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.”

Ayat ini menjelaskan bahwa setiap orang yang beriman adalah saudara. Sebagaimana halnya saudara, setiap mukmin hendaknya berbuat baik kepada mukmin yang lain, melindungi dan menjaga kehormatan saudaranya, serta mendamaikan jika diantara saudaranya yang berselisih.

Pada ayat selanjutnya Allah menjelaskan bahwa setiap orang yang beriman tidak boleh saling mengejek, mengolok-olok, maupun meremehkan saudaranya. Para mukmin juga dilarang mencela dan memanggil saudaranya dengan sebutan untuk mengejek maupun mempermalukan dirinya. Orang yang melakukan hal-hal yang dilarang tersebut termasuk orang-orang yang zalim.

Kemudian pada ayat 12 Allah juga melarang orang yang beriman untuk banyak berprasangka. Menurut jumhur ulama, prasangka yang dimaksudkan disini adalah prasangka yang buruk atau yang disebut dengan su’ al-zann. Selain prasangka tersebut bisa menggoyahkan ikatan kekeluargaan orang-orang yang beriman, prasangka tersebut juga bisa menjurus kepada fitnah yang akan menyakiti harga diri saudaranya. Oleh karena itu, prasangka yang seperti ini merupakan dosa yang harus dihindari orang-orang yang beriman.

Dalam munasabah fi al-ayah, hal pertama yang dilarang oleh Allah adalah kebanyakan berprasangka. Dari segi psikologi, prasangka membuat manusia menjadi was-was dan tidak tenang dalam menjalani hubungan sesama manusia. Dengan adanya prasangka, manusia akan menjadi lebih penasaran untuk mengetahui kebenarannya dengan mencari-cari informasi terhadap sesuatu atau seseorang yang menjadi objek prasangkanya. Jika prasangka itu buruk, maka yang dicari oleh manusia adalah sesuatu yang tidak baik yang terdapat dalam diri seseorang.

Oleh karena itu, dalam lanjutan ayat tersebut Allah melarang orang-orang yang beriman untuk mencari-cari kesalahan saudaranya. Berawal dari prasangka buruk hingga mencoba untuk mencari tahu aib orang lain untuk membuktikan prasangkanya, perbuatan ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam Al-Qur’an. Apalagi ketika prasangka tersebut terbukti kebenarannya dan diberitahukan kepada orang lain maka akan menjadi ghibah yang akan merusak keharmonisan hubungan sesama mukmin.

Oleh sebab itu, dalam lanjutan ayat Al-Qur’an melarang untuk membicarakan sesuatu yang tidak disukai orang lain (mukmin). Sesuatu tersebut bisa berupa aurat maupun aib yang ingin ditutupi oleh seseorang. Ghibah atau gosip ini merupakan hal yang bertentangan dengan anjuran yang disebutkan pada ayat 10, dimana orang-orang yang beriman diperintahkan untuk berbuat baik, menjaga kehormatan serta mendamaikan saudaranya sesama mukmin.

Hal ini dipertegas dalam Al-Qur’an dengan menggunakan amtsal atau perumpamaan bahwasanya ghibah seperti memakan daging manusia yang telah mati. Perbuatan seperti ini sangat dilarang dan merupakan sesuatu yang dikecam oleh manusia, baik pada masa Rasulullah maupun pada masa sekarang dimana konsep humanis dan HAM telah memiliki aturan hukum yang legal.

Ghibah sendiri berasal dari kata gayb yang artinya tersembunyi. Hal ini bisa dimaknai bahwa perbuatan ini tidak diketahui oleh orang yang dibicarakan. Abdurrahman ibn al-Barr menjelaskan bahwa penggunaan amtsal pada ayat tersebut memiliki makna orang yang dighibahkan (digosipkan) tidak bisa berbuat apa-apa ketika orang lain membicarakan tentang dirinya. Korban ghibah sama halnya seperti mayat yang pasrah terhadap apapun yang dilakukan orang lain pada dirinya.[15]

Akan tetapi, manusia dalam menjalani kehidupannya tidak pernah terlepas dari kesalahan. Oleh karena itu, dalam penutup ayat Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk segera bertaubat jika mereka telah melakukan hal-hal yang dilarang sebelumnya, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun yang yang dilakukan diluar kesadarannya.

Dari beberapa penjelasan di atas dapat diketahui bahwasanya ghibah atau gosip adalah sesuatu yang diharamkan kepada orang-orang yang beriman karena hal tersebut bertentangan dengan konsep kebaikan (صلح) yang diperintahkan oleh Allah. Walaupun begitu, tidak semua ghibah dilarang dalam Islam, ada beberapa pengecualian pada ghibah. Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa ada beberapa ghibah yang yang dibolehkan, diantaranya:[16]

  1. Orang yang dianiaya boleh menceritakan keburukan yang dimiliki oleh yang menzaliminya dalam rangka menuntut haknya.
  2. Dibolehkan menceritakan keburukan orang lain dengan tujuan memberikan nasehat pada kaum muslimin tentang agama dan dunia mereka.
  3. Ghibah diperbolehkan dengan syarat memiliki niat yang baik, ikhlas mengharapkan ridha Allah dan tidak bertujuan merusak harga diri dan martabat orang lain maupun untuk menyombongkan diri.

Imam al-Nawawiy menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dengan tujuan syar’iy dalam enam hal, yaitu:[17]

  1. Orang yang dianiaya boleh menceritakan perbuatan zalim yang diterimanya dari seorang penguasa maupun hakim dan sebagainya.
  2. Meminta pertolongan dari perbuatan munkar dan menyadarkan orang yang bermaksiat agar kembali pada kebenaran.
  3. Meminta fatwa kepada mufti (ulama) terhadap masalah atau kesulitan yang sedang dialami.
  4. Memperingatkan umat Islam dari perbuatan buruk.
  5. Membicarakan orang yang melakukan kefasikan, bid’ah atau perbuatan maksiat lainnya dengan tujuan mencegah dari perbuatan tersebut.
  6. Menyebut seseorang dengan gelar yang telah melekat pada dirinya. Akan tetapi diharamkan jika penyebutan tersebut bertujuan untuk mencela.

Anjuran dan larangan yang dijelaskan dalam beberapa ayat pada pembahasan sebelumnya ditujukan kepada orang yang beriman. Menurut penulis, hal ini dimaksudkan sebagai identitas yang diberikan oleh Allah kepada manusia atau umat Islam untuk membedakan mana yang beriman dan mana yang tidak memiliki iman.

Orang yang beriman senantiasa melakukan kebajikan, menghargai dan menjaga kehormatan saudaranya sesama orang yang beriman serta menghindari hal-hal yang akan merusak persaudaraan tersebut maupun hal-hal yang akan menyakiti saudaranya. Sedangkan orang yang tidak beriman senantiasa melakukan hal yang sebaliknya. Hanya Allah yang mengetahui hakikat kebenarannya.

Implikasi Terhadap Kehidupan Sehari-hari

Dari berbagai penjelasan pada pembahasan sebelumnya, dapat diketahui bahaya ghibah atau gosip dalam hubungan sesama manusia. Para ulama juga sudah sepakat untuk tentang haramnya ghibah tersebut. Oleh karena itu, banyak para penceramah dan da’i yang menyeru kepada masyarakat untuk menghentikan budaya gosip tersebut.

Dalam dakwahnya, para penceramah berharap agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan dari tradisi menggosip dan bagaimana perumpamaannya di dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, maraknya infotainment yang membuat gosip sebagai lahan komersial yang menjanjikan membuat kesadaran ini seolah-olah terkubur dalam ceramah-ceramah tersebut. Ceramah yang disampaikan untuk menyadarkan masyarakat terkesan sebagai sebuah pesan yang bisa dipraktekkan dan bisa dibiarkan begitu saja.

Hal ini juga mengundang perhatian dari Majelis Ulama Indonesia. Dalam Musyawarah Nasional ke-VIII di Jakarta yang berlangsung pada tanggal 25-28 Juli 2010, MUI menyatakan bahwa berita yang disampaikan oleh infotainment tersebut hukumnya haram karena menceritakan aib dari orang-orang yang memiliki nama di kalangan masyarakat Indonesia. Fatwa ini juga didukung oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang menyatakan bahwa berita yang disampaikan oleh infotainment tersebut telah melanggar pasal 6 kode etik jurnalistik yang melarang wartawan untuk menceritakan privasi seseorang.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa maraknya penyebaran gosip di Indonesia telah mengundang perhatian dari tokoh-tokoh agama. Oleh karena itu, sebagai seseorang yang beragama, hendaknya umat Islam mengetahui dan menyadari bahwa gosip tersebut merupakan salah satu perbuatan tidak terpuji yang harus dihindari agar tidak terjadi konflik yang bisa merusak ukhuwah Islamiyah yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

Kesimpulan

Gosip atau ghibah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Membicarakan aib seseorang, menyebut-nyebut sesuatu yang tidak disukai orang lain akan menghilangkan kepercayaan yang diamanahkan kepada kita serta menimbulkan benih-benih kebencian. Perbuatan tersebut akan merusak keharmonisan hubungan sesama manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, larangan yang disampaikan dalam Al-Qur’an bertujuan untuk menjaga ukhuwah imaniyah yang sudah terjalin dengan baik di kalangan umat Islam serta sebagai panduan etika dalam berhubungan kepada orang lain. Selain itu, kita juga dianjurkan untuk saling menjaga satu sama lain, saling mengingatkan dalam keimanan dan saling mendamaikan jika ada yang berselisih.

Disamping itu, ghibah atau membicarakan kesalahan orang lain tidak sepenuhnya terlarang. Ada beberapa sebab yang membolehkan perbuatan tersebut seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Dalam hal ini, penulis hanya membolehkan ghibah dalam beberapa perkara:

  1. Menceritakan perbuatan buruk seseorang tanpa menyebut nama ataupun ciri-ciri orang yang dibicarakan.
  2. Menceritakan perbuatan buruk seseorang dengan menyebutkan namanya kepada orang yang sama sekali tidak mengenal orang yang dibicarakan tersebut.
  3. Perbuatan ini dibolehkan dengan syarat untuk menjadi pelajaran agar tidak dilakukan oleh orang yang mendengarnya.

Segala kebenaran hanya milik Tuhan semesta alam, segala kekeliruan dan kesalahan adalah milik manusia. Oleh karena itu, celakalah orang yang sudah puas dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya dan beruntunglah orang yang tidak pernah berhenti belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemah.

Imam al-Nawawiy, Syarh al-Nawawiy ‘ala al-Muslim.

Abu al-Qasim al-Zamakhsyary, Al-Kasysyaf.

Fakhruddin al-Razy, Mafatih al-Ghaib.

J.S. Badudu, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994).

Peter Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta, Modern English Press, 1991).

Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 2005).

Muhammad Chirzin, Kamus Pintar Al-Qur’an (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011).

Mochtar Effendy, Ensiklopedi Agama dan Filsafat (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2001).

Ibn Munzur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009).

Abu Ja’far al-Thabariy, Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2000).

Ibn Taimiyah dkk., Ghibah terj. Abu Azzam (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1992).

[1]  J.S. Badudu, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994), hlm. 469.

[2]  Peter Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta, Modern English Press, 1991), hlm. 484.

[3]  Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta, Balai Pustaka, 2005), hlm. 370.

[4]  Muhammad Chirzin, Kamus Pintar Al-Qur’an (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), hlm. 172.

[5]  Mochtar Effendy, Ensiklopedi Agama dan Filsafat (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2001), hlm. 226.

[6]  Lihat Ibn Munzur, Lisan al-‘Arab (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2009), hlm. 769.

[7]  Abu Ja’far al-Thabariy, Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2000), jilid 22, hlm. 297.

[8]  Abu Ja’far al-Thabariy, Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an, hlm. 298.

[9]  Fakhruddin al-Razy, Mafatih al-Ghaib,

[10] Abu al-Qasim al-Zamakhsyary, Al-Kasysyaf.

[11] Abu Ja’far al-Thabariy, Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an, hlm. 303-304.

[12] Abu Ja’far al-Thabariy, Jami’ al-Bayan fi Takwil al-Qur’an, hlm. 305.

[13] Fakhruddin al-Razy, Mafatih al-Ghaib

[14] Abu al-Qasim al-Zamakhsyary, Al-Kasysyaf.

[15] Diriwayatkan dari Nablurrahman al-Nibras dari Gurunya dengan sanad yang gharib.

[16] Ibn Taimiyah dkk., Ghibah terj. Abu Azzam (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1992), hlm. 24-32.

[17] Imam al-Nawawiy, Syarh al-Nawawiy ‘ala al-Muslim. kitab Kebaikan, nasehat dan adab, bab pengharaman ghibah.

One response to “Gosip Dalam Al-Qur’an

Leave a comment